Selamat datang di website Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang
Selamat datang di website Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
JL.KH MANSYUR No.91, Kelurahan Tengah , Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang
Dishub adalah singkatan dari Dinas Perhubungan, yaitu instansi pemerintah yang bertugas mengatur dan mengelola transportasi di suatu wilayah. Dishub bertanggung jawab untuk memastikan transportasi yang aman, nyaman, dan teratur bagi masyarakat. Tugas Dishub antara lain: Merumuskan kebijakan perhubunganMenyelenggarakan administrasi perhubungan, termasuk perizinan angkutanMengawasi trayek dan tarifMenilang kendaraan umum yang tidak mematuhi regulasiMembina sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintasMelakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umumDishub dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Baca Selengkapnya ...
Terwujudnya Transfortasi Yang Aman,Selamat,Efektif Dan Efesien Di Kabupaten ketapang
1. Meningkatkan Kualitas Apatur Dinas Perhubungan.
2. Meningkatkan Sarana, Prasarana, Pelayanan Dan Kelancaran Lalu Lintas Bidang Perhubungan Darat.
3. Meningkatkan Sarana, Prasarana, Pelayanan Dan Kelancaran Lalu Lintas Bidang Perhubungan laut, Sungai Danau Dan Penyeberangan.
2022 - 2025 ©Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang